Jumat, 03 April 2015

Contoh-Contoh Pelanggaran etika Profesi di Bidang IT


1. Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services(melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam,carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.

2. E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
3. Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
4. Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.

5. Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
a. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
b. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang : 
1. Pornografi di Internet
2. Transaksi di Internet
3. Etika pengguna Internet

6. Tindakan Kriminal di bidang TIK
o Pengrusakan atau tindak kekerasan terhadap website

o Tidak mengakui penyerangan yang dilakukan terhadap websites dan online services

o Pencurian data pelanggan

o Pencurian electronic intellectual property

o Pencurian melalui Internet dan jasa telepon

o Sabotase data atau jaringan

o Pelanggaran terhadap sistem finansial dan keamanan on-line

o Pembobolan, intersepsi ilegal dan pencurian ID

Pelanggaran terhadap sistem pembayaran melalui kartu dan transfer dana secara elektronik

o Pornografi /Pornografi anak; cyber-stalking

o Judi /taruhan secara on-line

o Spionase komersial/korporasi

o Persekongkolan dan komunikasi konspirasi kriminal

o Penggangguan terhadap jasa jaringan-jaringan penting atau esensial

cr.http://zajainil.blogspot.com/2013/04/aspek-aspek-tinjauan-pelanggaran-kode.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers